Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

PNS Pajak Bisa Beli Harley, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangannya?

Senin, 27 Februari 2023 - 13:59:00 WIB
PNS Pajak Bisa Beli Harley, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangannya?
PNS pajak bisa beli Harley, berapa besaran gaji dan tunjangannya?. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio berimbas pada pemberitaan mengenai harta hingga besaran gaji dan tunjangan pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Itu karena Rafael merupakan mantan pejabat pajak. 

Banyak yang mempertanyakan berapa gaji dan tunjangan PNS pajak karena mereka bisa membeli Harley Davidson hingga Rubicon. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Institusi pemerintah lainnya, pejabat struktural di Ditjen Pajak mendapat gaji pokok di kisaran Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta per bulan. 

Besaran gaji PNS pajak

- Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan I/C: Rp1.776.600–Rp2.577.500
- Golongan I/D: Rp1.851.800–Rp2.686.500
 
- Golongan II/A: Rp2.022.200–Rp3.373.600
- Golongan II/B: Rp2.208.400–Rp3.516.300
- Golongan II/C: Rp2.301.800–Rp3.665.000
- Golongan II/D: Rp2.399.200–Rp3.820.000
 
- Golongan III/A: Rp2.579.400–Rp4.236.400
- Golongan III/B: Rp2.688.500–Rp4.415.600
- Golongan III/C: Rp2.802.300–Rp4.602.400
- Golongan III/D: Rp2.920.800–Rp4.797.00
 
- Golongan IV/A: Rp3.044.300–Rp5.000.000
- Golongan IV/B: Rp3.173.100–Rp5.211.500
- Golongan IV/C: Rp3.307.300–Rp5.431.900
- Golongan IV/D: Rp3.447.200–Rp5.661.700
- Golongan IV/E: Rp3.593.100–Rp5.901.200

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut