Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengertian Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru di Luwu Utara
Advertisement . Scroll to see content

Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbudristek

Senin, 29 Agustus 2022 - 09:58:00 WIB
Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbudristek
Kemendikbudristek tengah mengupayakan agar guru mendapatkan penghasilan yang layak.. (Foto: Antara/Ampelsa).
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan - termasuk tunjangan - sesuai UU ASN," paparnya. 

Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, kata Aninditho, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya. 

"Sekali lagi, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," pungkasnya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut