Tusuk Plt Kadis Parekraf DKI, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah mengamankan pelaku penusukan pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gimilar Ekalaya. Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Azis Adriansyah menyampaikan perbuatan yang telah dilakukan pria berinsial RH ini bisa disangkakan dengan pasal berlapis. Kendati demikian, dia tak menyebut pasal apa saja yang akan disangkakan kepada pelaku.
"Tapi paling utama yaitu pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun dan dilapiskan dengan UU Darurat dengan membawa senjata tajam," kata Azis dalam jumpa persnya di Polres Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Sebelumnya, Azis menceritakan, pada hari Rabu (10/2/2021) kemarin, pelaku datang ke kantor Dinas Parekraf untuk meminta izin bertemu salah satu pejabat di dinas tersebut.
Pelaku yang sempat bekerja sebagai sekuriti di kantor tersebut bermaksud ingin menanyakan status kerjanya kepada Gimilar.
"Pagi ini pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan, dan dia menyampaikan bahwa dia merasa terdesak (menusuk) karena dia diputus kontrak untuk tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut," ujar dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq