Uang Pengganti Korupsi e-KTP, KPK Sita Rp862 Juta dari Rekening Setnov
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp862 juta dari rekening mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Penyitaan ini merupakan bagian dari cicilan uang pengganti atas perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
“Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp862 juta dari PT Bank CIMB Niaga di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Pengembalian itu merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh Setya Novanto.
“KPK juga menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah Setya Novanto seperti yang disampaikan oleh istri yang bersangkutan sebelumnya," ucap Febri.
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.
Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang pengganti senilai Rp5 miliar dan juga mencicil sebesar 100.000 dolar AS.
Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS atau sekitar Rp70,5 miliar. Setnov dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto