Uang Perusahaan Milik Suami Inneke Koesherawati Rp60 Miliar Disita KPK
Senin, 04 Maret 2019 - 10:17:00 WIB
Diketahui juga PT ME merupakan korporasi milik narapidana Fahmi Darmawansyah. KPK menduga Fahmi memberikan uang pada Fayakhun Andriadi yang saat itu selaku anggota DPR RI 2014-2019 sebesar 911.480 dolar Amerika Serikat.
Uang itu merupakan satu persen dari tujuh persen total commitment fee proyek Bakamla.
Atas perbuatannya PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad