Uang Suap Rp170 Juta untuk Cicilan Mobil, Bupati Kudus: Saya Enggak Perintahkan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, uang suap Rp170 juta yang diduga diterima Bupati Kudus Muhammad Tamzil, digunakan untuk membayar utang terkait cicilan mobil. Hal itu terungkap dari keterangan Stas Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO).
Muhammad Tamzil membantah telah memberikan perintah kepada staf khususnya untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
"Itu (yang melakukan) staf khusus saya. Saya enggak perintahkan," katanya usai keluar dari gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Saat KPK melakukan operasi senyap di Kudus, duit haram Rp250 juta itu telah diambil Rp25 juta oleh Ajudan Bupati Kabupaten Kudus, Uka Wisnu Sejati. Sehingga, sisa uang Rp170 juta diberikan Uka kepada Agoes Soeranto untuk Tamzil.
Namun, uang yang sedianya untuk Tamzil itu belum diberikan Agus karena tim KPK telah menangkap Agus di kediamannya. "Yang jelas dana itu tidak ada dana di saya," ujar Tamzil.