Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Pernyataan Ayah Christiano Sopir BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM, Nomor 2 Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Penabrak Maut Argo, Sanksi Akademik Menanti

Kamis, 05 Juni 2025 - 09:39:00 WIB
UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Penabrak Maut Argo, Sanksi Akademik Menanti
Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (menggunakan baju tahanan). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi membekukan status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) sebagai mahasiswa aktif Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB). Langkah ini dilakukan setelah Christiano ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

"Status mahasiswanya kita bekukan selama proses hukum berjalan," ujar Rektor UGM Prof Ova Emilia dikutip dari laman UGM, Kamis (5/6/2025).

Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sambil menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak Universitas.

Soal keputusan sanksi akademik ini mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

Universitas membentuk Tim Komite Etik yang terdiri atas unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).

Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan.

“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut