Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonjowi Pertanyakan Jokowi Enggan Buka Ijazah ke Publik: Kenapa Disembunyikan? 
Advertisement . Scroll to see content

UGM Mulai Gelar Kuliah dengan Sistem Bauran

Rabu, 09 Februari 2022 - 17:48:00 WIB
UGM Mulai Gelar Kuliah dengan Sistem Bauran
Kampus UGM (Foto : Dok Humas UGM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) mulai menggelar kuliah tatap muka dan daring atau dikenal dengan sistem bauran pada Senin (7/2/2022) kemarin. Perkuliahan itu berpetapan dengan semester genap tahun 2021/2022.

Menurut Kepala Pusat Inovasi Kebijakan Akademik (PIKA) UGM Hatma Suryatmojo pelaksanaan kuliah tatap muka berorientasi pada aspek kesehatan dan keselamatan. Oleh karena itu, pelaksanaannya dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“UGM menjalankan KBM Bauran bagi semua mahasiswa dengan pengawalan tim Health Promoting University (HPU) UGM, Satgas Covid-19 UGM, dan tim KBM Bauran dengan prokes diperketat,” kata dia.

Hatma memaparkan bahwa saat ini seluruh fakultas dan sekolah di UGM telah merancang dan menyiapkan berbagai prosedur pelaksanaan kuliah bauran. Pihaknya pun siap melaksanakan kuliah luring sesuai kebutuhan.

Lebih lanjut, ia mengimbau mahasiswa untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan tidak hanya di kampus saja. Namun, di mana pun berada sehingga bisa mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka luring di kampus dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di masyarakat.

Pihaknya pun menegaskan bahwa kuliah bauran di UGM dilakukan menyesuaikan perkembangan situasi perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air. Sehingga, keselamatan dan kesehatan di lingkungan kampus tetap terjaga.

”UGM akan selalu memantau perkembangan, mengevaluasi dan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga UGM serta lingkungan sekitar,” tutur dia.

Sementara itu, mahasiswa yang mau mengikuti pembelajaran tatap muka di kampus diharuskan memiliki izin dari orang tua bagi mahasiswa dengan umur kurang dari 18 tahun. Mahasiswa juga harus memiliki pernyataan dalam kondisi sehat yang dapat dikuatkan dengan surat keterangan sehat dari unit Kesehatan Puskesmas atau Gadjah Mada Medical Center (GMC).

Mereka juga diwajibkan mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal vaksin pertama. Jika terdapat mahasiswa yang belum divaksin, diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut