Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mangkrak 26 Tahun, Blok Masela Ditargetkan Mulai Produksi di 2029
Advertisement . Scroll to see content

UI Nilai Tuntutan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil Tak Tepat, Ini Alasannya

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:36:00 WIB
UI Nilai Tuntutan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil Tak Tepat, Ini Alasannya
Universitas Indonesia (UI) menilai tuntutan terhadap pembatalan disertasi Doktoral Bahlil Lahadalia tidak tepat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) menilai tuntutan terhadap pembatalan disertasi Doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia tidak tepat. Pasalnya, karya ilmiah tersebut belum diterima empat organ UI.

"Tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat," ujar Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Arie Afriansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).

Arie menambahkan, meskipun pada periode sebelumnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) telah melakukan promosi doktor namun empat organ UI telah memutuskan bahwa Bahlil harus melakukan revisi terhadap disertasinya.

Hal itu berarti empat organ UI secara eksplisit menyatakan bahwa disertasi Bahlil sebagai dokumen pendukung kelulusan belum dapat diterima.

"Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" katanya.

UI menegaskan tuntutan pembatalan terhadap gelar yang diberikan kepada Bahlil juga tidak relevan. 

"Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh empat organ UI belum dapat lulus dan belum mendapatkan ijazahnya," ucap Arie.

Arie menjelaskan, UI memegang prinsip pembinaan lantaran merupakan lembaga pendidikan. Dengan demikian, UI memiliki tugas utama dalam mengupayakan peningkatan dan perubahan perilaku.

"Bukan hanya menghukum perilaku yang tidak etis," tuturnya.

Bagi mahasiswa, kata dia, pembinaan dilakukan berupa kewajiban peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah. Sementara, bagi Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah, dan Kepala Prodi bentuknya adalah larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan bahkan larangan menjabat di posisi struktural dalam jangka waktu tertentu.

Sementara, pembinaan bagi manajemen berpangkat tinggi di strata akademik dan struktural di UI justru menunjukkan bahwa empat Organ UI tidak tebang pilih dalam penerapan sistem dan mekanisme etik.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut