Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Timnas Putri Indonesia U-17 Lolos ke Piala Asia 2027 dengan Rekor Sempurna, PSSI Pastikan Dukungan Maksimal
Advertisement . Scroll to see content

Uji Materi UU Parpol di MK, Pemohon Ingin Buat Partai Baru Bernama PSSI

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:32:00 WIB
Uji Materi UU Parpol di MK, Pemohon Ingin Buat Partai Baru Bernama PSSI
Pemohon uji materi di MK bernama Mohammad Sabar Musman (Dok. Mahkamah Konstitusi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), Senin (12/10/2026).

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, pemohon bernama Mohammad Sabar Musman menegaskan keinginannya untuk mendirikan partai politik baru bernama Partai Syariah Sosial Indonesia (PSSI).

Salah satu perbaikan yang disampaikan Musman berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Dia mengaku telah mengubah pikirannya dan kini ingin berjuang melalui pendirian partai politik.

"Pemohon menambahkan bukti, pemohon mengubah pikiran dan ingin berjuang, ingin membuat partai," ujar Musman.

"Ini partainya PSSI, Pak?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.

"Betul," jawab pemohon.

"Apa artinya itu, Pak?" tanya Saldi. "Partai Syariah Sosial Indonesia, Yang Mulia," kata Musman.

"Nanti jadi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Pak?" tanya Saldi.

"Iya ini numpang tenar," jawab pemohon disambut tawa Saldi.

Saldi kemudian mengonfirmasi apakah partai tersebut sudah berdiri. Musman menjelaskan dirinya berencana mendaftarkan partai tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2027 mendatang.

Selain itu, Musman menyoroti persyaratan verifikasi faktual dalam pendirian partai politik. Menurutnya, verifikasi tersebut cukup dilakukan melalui pemeriksaan daftar kartu tanda penduduk (KTP) dan jumlah anggota berdasarkan jenjang pendidikan S1 hingga S3. Dia menilai keberadaan kantor partai tidak perlu menjadi persyaratan verifikasi.

"Bahwa menurut pemohon, klarifikasi faktual itu yang dijelaskan pada halaman 14, bahwa yang diperlukan adalah daftar KTP, jumlah S1, S2, S3 dan tidak berupa gedungnya. Verifikasi itu cukup di ruangan DPRD, sehingga tidak diperlukan kantor-kantor," kata pemohon.

Dalam permohonannya, Musman menguji Pasal 3 ayat (2) huruf d UU Parpol yang mengatur bahwa partai politik harus mempunyai kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan terakhir pemilihan umum untuk menjadi badan hukum. Dia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam sidang pendahuluan, Musman berpendapat ketentuan mengenai kewajiban kepemilikan kantor tetap berpotensi membatasi pertumbuhan partai politik baru. Dia menilai aturan tersebut membuat pendirian partai lebih mudah dilakukan oleh kelompok oligarki yang berkuasa.

Menurut pemohon, kemegahan gedung dan kantor partai politik tidak serta-merta menunjukkan kredibilitas partai dalam membela konstitusi dan kepentingan rakyat.

Musman juga menyoroti besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Dia menyebut kebutuhan 548 kantor, jika dikalikan dengan biaya sewa tahunan sebesar Rp25 juta hingga Rp100 juta per kantor, akan membebani calon partai politik dengan biaya yang besar.

Dengan perhitungan tersebut, menurut Musman, biaya yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan kantor dapat mencapai Rp19 miliar hingga Rp388 miliar.

Atas dasar itu, pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa negara wajib menyediakan fasilitas kantor tetap milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bagi partai politik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota hingga tahapan terakhir pemilihan umum.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut