UKT Batal Naik, Ini Respons Universitas Indonesia
DEPOK, iNews.id - Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun akademik 2024/2025 resmi dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Universitas Indonesia (UI) siap mematuhi kebijakan itu dan memastikan tidak ada kenaikan UKT tahun ini.
Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia memastikan kampusnya akan berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek untuk menetapkan tarif UKT dan IPI yang baru.
Penetapan tarif baru ini mengacu pada surat Dirjen Diktiristek. UI harus mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024.
Tarif baru tidak boleh lebih tinggi dari tarif UKT tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
"Ditekankan pula bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu," katanya, Rabu (29/5/2024).