Umrah Mandiri Kini Legal, DPR Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan
JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera membuat aturan dan pengawasan pelaksanaan umrah mandiri yang baru saja dilegalkan. Instrumen itu dinilai perlu diperkuat sebelum umrah mandiri dimulai.
"Di sinilah peran Kementerian Haji dan Umrah, untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (permen) yang lebih rinci," kata Selly, dikutip Minggu (26/10/2025).
Menurut dia, regulasi turunan ini harus memuat tata cara pelaporan jemaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Ditjen Imigrasi, KJRI, serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), termasuk skema perlindungan hukum dan keselamatan jemaah selama di Tanah Suci.
"Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah," ujarnya.
"Karena apa pun bentuk pelaksanaannya, mandiri atau melalui penyelenggara resmi, setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya," tutur dia.
Diketahui, pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan mandiri tercantum dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf b.
Kemudian, dalam Pasal 87A dijelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat untuk umrah mandiri. yang ingin melaksanakan umrah mandiri. Berikut syaratnya:
- Beragama Islam;
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan;
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Editor: Rizky Agustian