Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Takut dengan Jurist Tan, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

UN Tidak Jadi Syarat Kelulusan SD, Ini Ketentuan Baru Menurut Kemendikbudristek

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:34:00 WIB
UN Tidak Jadi Syarat Kelulusan SD, Ini Ketentuan Baru Menurut Kemendikbudristek
ilustrasi ujian soal belajar
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ujian Nasional (UN) tidak menjadi syarat kelulusan bagi siswa sekolah dasar (SD). Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek menjelaskan bahwa UN ditiadakan.

"Dengan ditiadakannya UN, maka UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," bunyi keterangan tersebut dikutip dari Instagram resmi mereka, Selasa (16/2/2022).

Ketentuan Kelulusan Peserta Didik

  • 1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
  • 2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
  • 3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Adapun, ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah berupa portofolio (rapor atau penghargaan hasil lomba), penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian sesuai ketetapan satuan pendidikan.

Sementara itu, ketentuan pelaksanaan kenaikan kelas adalah sebagai berikut

1. ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau bentuk penilaian lainnya.

2. Ujian akhir semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut