Ungkap Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo, Kejagung: Negara Rugi Hampir Rp150 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkap dugaan korupsi dana pensiun PT Pelindo. Negara dirugikan hampir Rp150 miliar akibat dugaan korupsi ini.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
"Perkara DP4 Pelindo. Jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kami sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar dan akan berkembang terus dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi," ujar Ketut Sumedana.
Dia menyebutkan ada sejumlah modus dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung. Mulai dari mafia tanah hingga pembelian saham yang merugikan.
"Di sini adalah perkara dengan modus adanya pilih makelar, dan harga tanah yang di mark up kemudian dilakukan analisis teknikal fundamental pembelian saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," ucap Ketut.
Taksiran awal kerugian dalam dugaan kasus korupsi dana pensiun Pelindo kata Ketut hampir mencapai Rp150 miliar.
"Sehingga kami penyidik masih berasumi ada satu kerugian negara kurang lebih Rp148 miliar mungkin hampir Rp150 miliar. Ini adalah perkara korupsi program pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengurukan DP4 pada PT Pelindo," ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) dari tahun 2013-2019.