Ungkap Peredaran Sabu 1,1 Ton Jaringan Timur Tengah, Kapolri: Mereka Kerja Sama dengan WNI dan WNA
JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,1 ton di Indonesia dari jaringan Timur Tengah. Kasus ini diungkap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada hari ini, Senin (14/6/2021).
Kapolri menjelaskan jaringan ini bekerja sama dengan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) untuk mengedarkan sabu. Bahkan WNA yang terlibat merupakan narapidana di Lapas Cilegon, Banten.
"Mereka kerja sama WNI maupun asing yang menjadi narapidana Lapas di Cilegon," kata Sigit.
Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria), AK serta H alias Ne yang masih DPO.
Kapolri pun mengungkapkan keprihatinan dengan peredaran narkoba di tengah pandemi covid-19. Padahal pemerintah masih bekerja berupaya untuk menekan virus covid-19.
"Kita tentunya prihatin Indonesia saat ini mrnjadi negara jumlah konsumen sangat besar terbukti dengan peredaran narkoba dalam kurun waktu tidak lama yang bisa kita ungkap," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.
Editor: Rizal Bomantama