Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insiden Penembakan di Australia, Kemlu Belum Terima Informasi WNI Jadi Korban
Advertisement . Scroll to see content

Uni Emirat Arab Terapkan Larangan Masuk bagi WNI, Ini Penjelasan KBRI Abu Dhabi

Minggu, 11 Juli 2021 - 10:22:00 WIB
Uni Emirat Arab Terapkan Larangan Masuk bagi WNI, Ini Penjelasan KBRI Abu Dhabi
Suasana bandara Ngurah Rai Bali saat melayani penumpang (Foto Dewi Umaryati/MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional dan Otoritas Penerbangan Sipil Uni Emirat Arab melarang warga negara Indonesia masuk ke Abu Dhabi mulai Minggu (11/7/2021). Para penumpang pesawat internasional juga dilarang transit. 

"Keputusan ini tidak hanya diberlakukan bagi WNI, tetapi juga mencakup penangguhan masuk bagi WNA yang pernah berada di Indonesia dalam 14 hari terakhir," tulis KBRI untuk Abu Dhabi, dalam akunnnya Minggu (11/7/2021).

Lalu siapa saja yang dikecualikan dari larangan ini? KBRI Abu Dhabi menjelaskan mereka yang dikecualikan, terdapat ketentuan baru yakni karantina serta masa berlaku PCR (48 jam) yang harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi yang mengeluarkan hasil dengan kode QR.

"Sementara itu, penerbangan kargo akan terus beroperasi antara kedua negara," katanya.

KBRI meminta WNI untuk menjadwalkan ulang penerbangan karena larangan tersebut.

"Kami meminta semua WNI yang terkena dampak keputusan ini agar menghubungi maskapai terkait untuk menjadwal ulang penerbangan Anda," tulisnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut