Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

WNI Datang dari Luar Negeri Akan Divaksinasi Covid-19

Minggu, 04 Juli 2021 - 20:19:00 WIB
WNI Datang dari Luar Negeri Akan Divaksinasi Covid-19
Ilustrasi WNI tiba di Indonesia (Dewi Umaryati/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memvaksinasi warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di tanah air. Tentunya dengan ketentuan WNI tersebut tidak positif Covid-19 dan belum divaksinasi di luar negeri.

“Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksin akan segera divaksinasi sesaat sampai di Indonesia apabila terbukti negatif Covid-19 selama menjalani karantina ketika masuk ke Indonesia,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi  dalam konferensi persnya, Minggu (4/7/2021).

Perlu diketahui WNA maupun WNI yang baru datang ke Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali test PCR.

“Yaitu pada saat  kedatangan dan pada hari ketujuh karantina. Jika PCR hari ketujuh negatif maka dapat menyelesaikan karantina pada hari kedelapan,” ujarnya.

Selain itu pemerintah mewajibkan WNA yang akan masuk ke Indonesia memiliki kartu telah divaksinasi dan hasil tes PCR negatif covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut