WNI Datang dari Luar Negeri Akan Divaksinasi Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memvaksinasi warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di tanah air. Tentunya dengan ketentuan WNI tersebut tidak positif Covid-19 dan belum divaksinasi di luar negeri.
“Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksin akan segera divaksinasi sesaat sampai di Indonesia apabila terbukti negatif Covid-19 selama menjalani karantina ketika masuk ke Indonesia,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi persnya, Minggu (4/7/2021).
Perlu diketahui WNA maupun WNI yang baru datang ke Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali test PCR.
“Yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh karantina. Jika PCR hari ketujuh negatif maka dapat menyelesaikan karantina pada hari kedelapan,” ujarnya.
Selain itu pemerintah mewajibkan WNA yang akan masuk ke Indonesia memiliki kartu telah divaksinasi dan hasil tes PCR negatif covid-19.