Upacara HUT ke-81 RI, Megawati Ungkit Bung Karno Pernah Ditahan Tanpa Proses Pengadilan
Dia memerinci, Bung Karno mengalami 12 tahun di penjara dan pengasingan pada kolonialisme Belanda, dua tahun diasingkan pada masa revolusi fisik, dan empat tahun dikenakan tahanan rumah tanpa proses pengadilan pada masa Orde Baru.
"Coba kamu bayangkan, Bung Karno itu proklamator, terus tiba-tiba pada zaman Orde Baru, ketika zaman Pak Harto itu, beliau karena Pak Harto ingin menjadi presiden, maka Bung Karno itu dilakukan suatu penahanan. Saya pun tidak tahu namanya apa. Hanya ditaruh permulaan di Istana Bogor, setelah itu di Batu Tulis, setelah itu lalu di Wisma Yaso. Tanpa sebuah proses pengadilan," ujarnya.
Megawati mengungkapkan, dia dan keluarga Bung Karno lainnya tidak menerima keterangan resmi terkait tindakan tersebut.
"Namun Bung Karno menegaskan bahwa itu bukan penderitaan, melainkan pengorbanan terhadap cita-cita kita, yaitu Indonesia merdeka yang berdaulat," ucapnya.
Editor: Reza Fajri