Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Digunakan untuk Transaksi QRIS
Advertisement . Scroll to see content

Upacara HUT ke-81 RI, Megawati Ungkit Bung Karno Pernah Ditahan Tanpa Proses Pengadilan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:38:00 WIB
Upacara HUT ke-81 RI, Megawati Ungkit Bung Karno Pernah Ditahan Tanpa Proses Pengadilan
Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri (dok. PDIP)
Advertisement . Scroll to see content

Dia memerinci, Bung Karno mengalami 12 tahun di penjara dan pengasingan pada kolonialisme Belanda, dua tahun diasingkan pada masa revolusi fisik, dan empat tahun dikenakan tahanan rumah tanpa proses pengadilan pada masa Orde Baru.

"Coba kamu bayangkan, Bung Karno itu proklamator, terus tiba-tiba pada zaman Orde Baru, ketika zaman Pak Harto itu, beliau karena Pak Harto ingin menjadi presiden, maka Bung Karno itu dilakukan suatu penahanan. Saya pun tidak tahu namanya apa. Hanya ditaruh permulaan di Istana Bogor, setelah itu di Batu Tulis, setelah itu lalu di Wisma Yaso. Tanpa sebuah proses pengadilan," ujarnya. 

Megawati mengungkapkan, dia dan keluarga Bung Karno lainnya tidak menerima keterangan resmi terkait tindakan tersebut. 

"Namun Bung Karno menegaskan bahwa itu bukan penderitaan, melainkan pengorbanan terhadap cita-cita kita, yaitu Indonesia merdeka yang berdaulat," ucapnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut