Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Sipirok Desak Pemerintah Tetapkan Banjir dan Longsor di Sumatera jadi Bencana Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Update Banjir Jabodetabek, Korban Meninggal Jadi 46 Orang

Jumat, 03 Januari 2020 - 19:16:00 WIB
Update Banjir Jabodetabek, Korban Meninggal Jadi 46 Orang
Mobil yang terseret banjir di Pesanggrahan, Bintaro, Tangerang Selatan, penuh lumpur, Jumat (3/1/2020). Banjir di Jabodetabek menyebabkan sedikitnya 46 orang meninggal dunia. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir di Jabodetabek terus bertambah. Data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, 46 orang meninggal dunia.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB Agus Wibowo mengatakan, data tersebut tercatat per Jumat (3/1/2019) hari ini hingga pukul 15.00 WIB. Korban meninggal dunia terjadi di beberapa wilayah.

"Tadi siang kita update 43 orang meninggal. Ini kemudian setelah suasana agak reda, air surut, ada beberapa laporan masuk lagi seperti di Kota Bekasi ada tambahan 3 orang lagi. Tiga orang ditemukan meninggal, masih kita konfirmasi nama-namanya," kata Agus di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Jumat (3/1/2020).

Agus menuturkan, BNPB sebenarnya juga menerima laporan terdapat empat orang lagi yang meninggal dunia karena diduga tersengat listrik dari pembangkit listrik cadangan (genset). Keempatnya, merupakan orang warga Jakarta Timur. Kendati demikian, laporan itu belum terkonfirmasi.

BACA JUGA: 11 Desa di Bogor Masih Terisolasi, 3 Orang Tertimbun Longsor

BNPB akan terus memperbarui data-data dampak banjir dan korban. Begitu mendapatkan data akurat, BNPB akan langsung menyampaikan informasi terbarunya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut