Usai Dimediasi Dasco, PWI bakal Cabut Laporan terhadap Hotman Paris soal Dugaan Penghinaan Wartawan
"Nanti dicabut (laporannya), mungkin hari ini, paling telat besok," katanya.
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) terkait pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Hotman dilaporkan menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan langkah hukum ditempuh karena PWI menilai pernyataan Hotman menyinggung profesi wartawan. Dia juga menilai permintaan maaf Hotman belum cukup.
“Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu lho ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas lho,” kata Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Di sisi lain, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram @hotmanparisofficial atas ucapannya yang viral.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak nggak sih?’,” kata Hotman, Senin (20/7/2026).
Hotman menjelaskan ucapan tersebut merupakan potongan kutipan yang tidak disampaikan secara utuh. “Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu,” ujar Hotman.
Editor: Reza Fajri