Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aaliyah Massaid Dihujat Gegara Hadiri Undangan Pernikahan usai Lahiran, Begini Respons Angelina Sondakh
Advertisement . Scroll to see content

Usai Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh Segera Hirup Udara Bebas Maret 2022

Rabu, 02 Maret 2022 - 08:10:00 WIB
Usai Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh Segera Hirup Udara Bebas Maret 2022
Angelina Sondakh segera menghirup udara bebas pada Maret 2022 usai 10 tahun menjalani hukuman penjara. (Foto : Dok Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya itu, Hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Angelina berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara. Namun, Angelina baru membayarkan uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar dan masih kurang Rp4,5 miliar. 

Oleh karenanya, sisa kekurangan bayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat bulan lima hari. Angelina tercatat juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan selama menjalani hukuman penjara.

Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015.

"Bahwa selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," tutur Rika.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut