Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Usai Diperiksa KPK, Eks Pejabat Kementan Akui Jadi Tersangka Kasus Korupsi X-ray

Senin, 09 September 2024 - 21:27:00 WIB
Usai Diperiksa KPK, Eks Pejabat Kementan Akui Jadi Tersangka Kasus Korupsi X-ray
Eks Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana (kemeja putih) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, Senin (9/9/2024). Usai pemeriksaan, Wisnu mengakui dirinya sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan

"(Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu di Gedung Merah Putih KPK. 

Wisnu menyebut, materi pemeriksaannya hari ini terkait pengadaan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail terkait isi pemeriksaan.

Dia juga menegaskan sudah tidak lagi menjabat Sekretaris Barantan. 

"Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia," ujarnya. 

KPK sebelumnya telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan. 

"Disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Jumat (16/8/2024).

Tessa hanya menyebut inisial enam orang itu yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut