KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan).
"Disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No.1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu enggan membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah meninggalkan wilayah Indonesia. Dia hanya menyebutkan inisial dari para pihak yang dicegah.
"Inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF," ungkapnya.
Diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan. Tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin X-ray di Barantan.
Tersangka sudah ditetapkan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, identitas tersangka belum diungkap.
Sebagaimana prosedur di KPK, identitas tersangka akan diungkap saat dilakukan proses penahanan. Konstruksi perkara juga akan dibeberkan saat jumpa pers penahanan tersangka.
Editor: Rizky Agustian