Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Hasto, KPK Juga Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Usai Hasto Divonis, KPK Segera Proses Perkara Donny Tri Istiqomah

Senin, 28 Juli 2025 - 22:26:00 WIB
Usai Hasto Divonis, KPK Segera Proses Perkara Donny Tri Istiqomah
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (kemeja putih). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. KPK akan segera memanggil Donny kembali.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, proses hukum akan dilakukan secepatnya usai pengadilan negeri tingkat pertama telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap Hasto pada perkara yang sama.

"Secepatnya kami akan proses (panggil) terhadap yang bersangkutan. Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW ini," kata Budi kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Dalam perkara ini, Donny juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini Donny belum ditahan.

Saat ditanya apakah Donny akan segera ditahan, Budi tidak menjelaskan secara detail. Dia menegaskan, KPK akan berkomitmen untuk segera melimpahkan perkara dengan tersangka Donny ke pengadilan.

"Nanti kami lihat juga kesiapan berkas-berkas penyidikannya seperti apa begitu ya. Tentu jika semuanya sudah lengkap KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Amar putusan itu dibacakan di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (25/7).

Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim berkesimpulan terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku untuk menggantikan Almarhum Nazaruddin Kiemas untuk menjadi anggota DPR RI. 

"Terdakwa melakukan upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan fatwa MA. Namun ketika upaya itu gagal, terdakwa bersama Saeful Bahri, Doni Tri Istikomah dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang suap," kata hakim.

Meski demikian, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan. Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk untuk menghalangi penyidikan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut