Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Selain Hasto, KPK Juga Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Tersangka

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:55:00 WIB
Selain Hasto, KPK Juga Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Tersangka
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (kemeja putih). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Donny merupakan orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto

Hasto juga telah ditetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

"Atas perbuatan saudara DTI (Donny), KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan, Donny bersama-sama Hasto, Harun Masiku dan kawan-kawan diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024.

Atas perbuatannya, Donny dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan. Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Setyo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut