Usai Pilkada, 1.274 Desa Bakal Gelar Pilkades Serentak
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.236 pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 23 kabupaten /kota akan digelar setelah Pilkada 2020. Pilkades tersebut digelar pada Desember.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan seharusnya pada tahun ini digelar 4.356 pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 75 kabupaten /kota. Namun baru 1.236 pilkades dan sisanya akan digelar pada tahun 2021 mendatang.
“Saya kira 23 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkades dengan total sebanyak 1.274 desa, akan melaksanakannya di minggu kedua dan selanjutnya. Ada yang minggu ketiga ada juga minggu keempat (bulan Desember),” katanya saat konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Dia menjelaskan Pilkades ini hanya digelar serentak di setiap kabupaten/kota saja. Hal ini tidak seperti pilkada yang digelar secara serentak nasional.
“Tidak semua daerah kabupaten/kota itu dilaksanakan serempak di satu hari yang sama. Di satu hari yang sama itu, di satu kabupaten atau di satu kota saja,” katanya.
Dia mengaku persiapan Pilkades ada yang sudah pendek sekali waktunya. Pasalnya paling cepat digelar pada 13 Desember mendatang yakni di 16 desa.
“Artinya tinggal 3 hari lagi. Kemudian ada yang melaksanakn tanggal 14 Desember yaitu Buton Tengah Sulawesi Tenggara 16 desa. Kemudian ada yang melaksanakan tanggal 15 Desember yaitu Boyolali Jawa Tengah, kemudian Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur,” ucap dia.
“Kemudian ada yang melaksanakan tanggal 16 Desember yaitu Tanggamus Lampung, Tulang Bawang Barat Lampung, Sumedang Jawa Barat, Bulungan Kalimantan Utara, dan Kabupaten Jombang. Kemudian tanggal 19 Desember Sanggau Kalimantan Barat , Rote Ndao Nusa Tenggara Timur, Merangin Jambi, Tebo Jambi, Ciamis, Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat. Jadi yang dibawah tanggal 20 kita lihat ada lebih kurang 13 kabupaten,” lanjutnya.
Tito mengatakan bahwa Pilkades ini digelar umumnya karena masa jabatan yang habis, mundur atas permintaan sendiri, diberhentikan karena kasus hukum atau masalah-masalah lain. Seperti diketahui masa jabatan seorang kepala daerah adalah 6 tahun.
Dia pun meminta agar daerah mempersiapkan pelaksanaan pilkades dengan baik. Dia berharap jangan sampai pilkades menimbulkan klaster baru di penularan covid-19.
“Kita juga melakukan kegiatan pilkades serentak ini dengan penuh kehati-hatian, dan tentunya adalah yang spesifik terhindar penularan Covid-19,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat