Usai Tetapkan Tersangka, Polisi Segel Lokasi Acara Bungkus Night di Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah melakukan penyegelan di lokasi acara Bungkus Night di Jakarta Selatan (Jaksel). Tidak seorang pun diizinkan masuk ke lokasi tersebut.
"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorang pun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyidikan ataupun penyelidikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Lebih lanjut, Budhi menegaskan sejauh ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Bungkus Night dari total 8 orang yang diperiksa.
"Dari delapan yang dilakukan pemeriksaan hanya empat tersangka yang kami duga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," kata Budhi.
Adapun, keempat tersangka tersebut adalah, ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara tersebut. Kemudian, DL Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting acara tersebut.
"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah unggahan poster viral di media sosial. Poster tersebut bertuliskan acara Bungkus Night di daerah Wijaya, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pendalaman ternyata acara tersebut berbau prostitusi.
Masih di dalam poster, tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut adalah Rp250.000. "Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," bunyi poster Bungkus Night.
Editor: Puti Aini Yasmin