Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati terkait Kasus Korupsi Minyak
Advertisement . Scroll to see content

Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Jadi Saksi Pemilik Travel Haji

Selasa, 09 September 2025 - 14:14:00 WIB
Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Jadi Saksi Pemilik Travel Haji
Ustaz Khalid Basalamah sambangi KPK pada Selasa (9/9/2025) dan diperiksa sebagai saksi. (Foto: Khalid Basalamah Official/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025). Ustaz Khalid tiba di gedung Merah Putih KPK sekira pukul 11.04 WIB.

Menurut Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi fakta selaku pemilik travel haji. Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

Ia menambahkan bahwa KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Ustaz Khalid pada Selasa (2/9) lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Maka dari itu pemanggilan hari ini merupakan pemeriksaan penjadwalan ulang.

"Pemeriksaan saksi hari ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," tutur dia.

Sekadar informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan.

Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan. Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. 

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut