Ustaz Maheer Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim
Jumat, 04 Desember 2020 - 11:09:00 WIB
Dia ditangkap dengan dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Ustaz Maheer dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiai Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Dengan demikian Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Rizal Bomantama