Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bencana Sumatera, DPR Kirim Bantuan Selimut hingga Makanan Siap Saji
Advertisement . Scroll to see content

Usul Ayah Cuti 40 Hari, DPR: Kesadaran Suami Ikut Mengasuh Anak Makin Tinggi

Senin, 20 Juni 2022 - 21:57:00 WIB
Usul Ayah Cuti 40 Hari, DPR: Kesadaran Suami Ikut Mengasuh Anak Makin Tinggi
DPR menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orang tua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orang tua bekerja.

“Di RUU KIA ini negara tidak mengintervensi hal privasinya warga melainkan menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya menjamin kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa,” tutur Willy.

Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan RUU KIA sangat dibutuhkan untuk mendukung target Indonesia Emas pada 2045 nanti. Apalagi, kata Willy, Indonesia akan memiliki bonus demografi yang harus dipersiapkan sejak sekarang sehingga generasi bangsa di masa depan memiliki tumbuh kembang optimal sehingga bisa menjadi SDM unggul sebagai generasi emas.

“Negara hadir untuk menjamin ibu di indonesia sehat dalam segala hal dan menjadi faktor pelanjut regenerasi yang sehat dan berkualitas. Demikian juga dengan jaminan terhadap anak-anak untuk berkembang dalam kondisi yang optimal,” ucapnya.

Willy menambahkan, RUU KIA juga sejalan dengan UNICEF yang mendorong para orangtua untuk setidaknya mengambil 6 bulan cuti merawat anak berbayar. Beberapa negara pun telah mengadopsi aturan cuti ayah yang juga dianggap sebagai bentuk dukungan bagi kesetaraan gender.

Setidaknya, hampir 40 negara di dunia telah memperkenalkan kebijakan cuti berbayar untuk pekerja laki-laki membantu istrinya yang baru melahirkan untuk mengurus anak. Sebenarnya di Indonesia sudah ada perusahaan yang menerapkan cuti ayah ini, namun jumlahmya bisa dihitung dengan jari.

“Paternity leave atau cuti ayah masih dianggap tidak lebih penting dibanding cuti melahirkan (maternity leave) untuk ibu sehingga tidak banyak perusahaan yang menawarkan cuti orang tua dengan tunjangan kepada para ayah yang baru memiliki anak,” tutur Willy.

Padahal cuti ayah sangat penting dalam pertumbuhan anak. Willy pun berharap RUU KIA dapat memberikan kesempatan yang sama bagi ibu dan ayah dalam mengasuh anak.

“RUU ini penting untuk memastikan negara hadir dengan misi besar menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dan mampu memimpin kerja kolaborasi dengan bangsa lain di masa depan,” tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut