Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah
Advertisement . Scroll to see content

Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa

Rabu, 30 Juni 2021 - 11:06:00 WIB
Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat Lagi, Muhammadiyah: Minimal 3 Pekan di Pulau Jawa
PP Muhammadiyah mengusulkan pemerintah menerapkan kembali PSBB ketat seperti di awal pandemi covid-19. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah memberlakukan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat seperti awal pandemi di Pulau Jawa minimal selama tiga pekan. Hal itu menurut Muhammadiyah perlu dilakukan mengingat Indonesia sedang diterjang gelombang kedua penularan covid-19.

Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), Agus Samsudin mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 29 Juni 2021 terkait usulan tersebut.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menerapkan kembali kebijakan PSBB seperti pada awal pandemi, paling tidak untuk seluruh provinsi di pulau Jawa selama minimal tiga minggu," kata Agus melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Kebijakan PSBB ketat tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan (hoaks/disinformasi), dan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB tersebut diberlakukan.

"Pemerintah (perlu) menjamin ketersediaan fasillitas layanan kesehatan untuk pasien covid-19 dengan memastikan ketersediaan ruang perawatan di fasyankes, fasilitas isolasi pasien OTG di luar fasyankes, jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pengaman diri, pasokan oksigen medis dan obat-obatan yang diperlukan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut