Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintahkan Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR
Advertisement . Scroll to see content

Usul RUU Penyesuaian Pidana, Pemerintah Mau Bereskan Salah Rujukan Pasal di KUHP Baru

Senin, 24 November 2025 - 12:01:00 WIB
Usul RUU Penyesuaian Pidana, Pemerintah Mau Bereskan Salah Rujukan Pasal di KUHP Baru
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hairiej). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hairiej) menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR, Senin (24/11/2025). RUU ini ditujukan untuk menyelaraskan frasa yang typo dan keliru di KUHP baru.

Eddy menjelaskan, RUU ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional. Dia mengungkapkan RUU ini hanya terdiri dari 9 pasal.

"Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Di sisi lain, kata dia, RUU ini untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan KUHP Nasional. Kemudian, RUU ini juga untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam KUHP baru itu.

"Terus terang ada yang typo, kemudian juga ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis begitu. Itu saja intinya," ucap Eddy.

Atas dasar itu, Eddy berkata, pembahasan RUU Penyesuaian Pidana harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Dalam waktu dekat Komisi III DPR akan membahas RUU ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut