Koalisi Sipil Respons Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Soroti Pemisahan Aturan dari KUHP
JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil merepons Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Mereka menyoroti pemisahan aturan tindak pidana ekonomi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari berbagai lembaga seperti DeJure, Imparsial, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, Rakhsha Initiatives, dan Indonesia Risk Center.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai rancangan perppu tersebut memiliki sejumlah kelemahan, seperti menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara yang tidak berhubungan.
"Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya alasan dasar dari rancangan perppu tentang perlunya memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus," ujar Ardi dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari
Dia mengatakan, rancangan perppu itu juga memuat identifikasi yang tidak jelas terkait tindak pidana berbagai undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi. Menurutnya, pelaksanaan perppu itu dikhawatirkan akan menyentuh berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara.
"Sehingga dalam pelaksanaannya berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekomonian negara dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, missal UU Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap dia.
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung