Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020, Bawaslu Akan Kirim Surat ke KPU
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) tidak digunakan di Pilkada 2020. Lembaga pengawas ini akan menyampaikan usulan itu dalam bentuk surat kepada KPU.
Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Kamis (12/11/2020). Penyusunan draf surat usulan itu sudah dilakukan pada Senin (9/11/2020).
"Kami sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap," kata Ratna di Jakarta.
Dia mengatakan, sampai saat ini Bawaslu masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap. Beberapa alasannya antara lain sumber daya manusia (SDM) KPU di jajaran penyelenggara ad hoc (sementara), baik kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum siap.
"Setahu kami, berdasarkan pengalaman di pemilu atau pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu.
Berikutnya, Ratna menilai pemberian bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan terhadap penyelenggara ad hoc sangat terbatas waktunya. Hal ini dilihat Dewi berdasarkan pengalaman bimtek yang dilakukan KPU pada masa-masa sebelumnya.
"Tentu dengan penerapan Sirekap butuh bimtek yang lebih memadai lagi. Dari sisi SDM, kami khawatir ini akan mempengaruhi kualitas pemilihan kita," ujarnya.