Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020, Bawaslu Akan Kirim Surat ke KPU

Kamis, 12 November 2020 - 06:33:00 WIB
Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020, Bawaslu Akan Kirim Surat ke KPU
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya akan bersurat ke KPU agar tak menggunakan Sirekap di Pilkada 2020. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Pertimbangan usulan penolakan Sirekap berikutnya, katanya, terkait dengan ketersediaan jaringan internet. Lalu juga mengenai ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara ad hoc untuk mendokumentasikan C-Hasil-KWK yang akan discan dan dikirimkan ke Sirekap.

Lebih lanjut dari segi hukum, dia melihat dalam pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada butir-butir yang mengarur rekapitulasi elektronik. Bahkan UU memerintahkan wajib dilakukan secara manual dengan ketentuan memberikan berita acara (BA) hasil penghitungan rekapitulasi.

"Dengan sirekap berarti tidak ada lagi BA dalam bentuk fisik, semuanya dalam bentuk elektronik. Nah ini kita akan kesulitan dalam melakukan penanganan pelanggaran. Kami berharap usulan ini bisa disetujui karena besar risiko yg harus kita tanggung. Mudah-mudahan surat Bawaslu bisa direspon secara baik oleh KPU," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut