Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Golkar: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Bentuk Penghormatan atas Jasa Besarnya
Advertisement . Scroll to see content

Usulan Hak Angket DPR, Golkar Sebut Tuduhan Kecurangan Pemilu Butuh Bukti Bukan Opini

Kamis, 22 Februari 2024 - 23:13:00 WIB
Usulan Hak Angket DPR, Golkar Sebut Tuduhan Kecurangan Pemilu Butuh Bukti Bukan Opini
Politisi Partai Golkar M Misbakbhun menyebut ak ada alasan kuat untuk menggulirkan hak angket DPR. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakbhun merespons adanya usulan hak angket penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, tuduhan dugaan kecurangan pemilu harus disertai bukti-bukti.

"Tuduhan bahwa ada kecurangan proses pemilu itu tidak bisa hanya dengan opini beberapa pihak atau partai yang kalah, tetapi harus melalui proses pembuktian, disertai bukti-bukti dokumen autentik yang kredibel untuk bisa dikatakan sebagai adanya kecurangan," ujar Misbakhun, Kamis (22/2/2024).

Misbakhun kemudian menjelaskan, tahapan pemilu kali ini masih dalam proses rekapitulasi manual berjenjang. Sebaliknya, Golkar justru menganggap bahwa Pemilu 2024 berjalan baik dan kondusif.

"Proses yang damai ini harus kita jaga bersama sampai tahapan rekapitulasi penghitungan selesai hingga penetapan hasil pileg dan pilpres," imbuhnya.

Bahkan menurutnya, tidak ada alasan kuat untuk menggulirkan hak angket lewat DPR RI.  Wakil rakyat di DPR dari Daerah Pemilihan Pasuruan dan Probolinggo itu meminta agar pihak yang kalah dalam pemilu harus menerimanya.

"Kalah dan menang dalam pemilu itu proses demokrasi yang ditentukan oleh pilihan rakyat. Kalau kemudian kalah oleh pilihan rakyat, lalu menggunakan mekanisme hak angket DPR RI dengan alasan kecurangan pemilu, itu jauh panggang dari api," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut