Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Digelar Besok, Ini Harapan Kubu Jokowi 
Advertisement . Scroll to see content

Usulkan Restitusi Rp120 Miliar untuk David Ozora, LPSK Dicecar Pengacara Mario Dandy 

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:26:00 WIB
Usulkan Restitusi Rp120 Miliar untuk David Ozora, LPSK Dicecar Pengacara Mario Dandy 
LPSK mengusulkan dana restitusi Rp120 miliar untuk David Ozora. Usulan tersbut jadi sorotan pengacara Mario Dandy dan Shane Lukas. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan dana restitusi Rp120 miliar untuk David Ozora. Usulan tersbut jadi sorotan pengacara Mario Dandy dan Shane Lukas.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi dari LPSK, Abdonev Jova, menyebut usulan itu sudah melalui tahap verifikasi, penghitungan berkas dukungan pembuktian, dan pengecekan harga untuk menilai nilai yang wajar. 

Penghitungan restitusi di luar jumlah yang diminta didasarkan pada mekanisme penghitungan LPSK, yang bisa menghasilkan angka yang lebih rendah, sama, atau bahkan lebih tinggi.

"Pertanyaan saya adalah, jika seseorang secara jelas meminta sebesar Rp52 miliar dalam kasus ini, apakah LPSK memiliki kewajiban untuk menghitung menjadi Rp120 miliar?" tanya pengacara terdakwa kepada Jova, Selasa (20/6/2023).

"Dengan referensi yang LPSK dapatkan, penghitungannya adalah Rp120 miliar, proyeksi," jawab Jova.

"Apakah referensi bapak didasarkan pada hal-hal yang ilmiah atau ada parameter SOP di LPSK yang menjadi dasar referensi tersebut?" tanya pengacara terdakwa lagi.

Jova menjelaskan LPSK melakukan penilaian berdasarkan kondisi saat ini dari korban David yang dikenal sebagai Diffuse Axonal stage 2. 

LPSK mendapatkan referensi bahwa hanya 10 persen dari orang yang menderita penyakit ini yang sembuh, artinya ada 90 persen lainnya yang tidak sembuh atau tidak kembali ke kondisi semula.

"Seberapa pasti LPSK bisa memastikan bahwa David ini tidak termasuk dalam 10 persen yang mungkin sembuh? Bagaimana Anda bisa mengatakan bahwa David ini pasti menderita hingga usia 71 dan perhitungannya harus mencapai usia 71?" tanya pengacara terdakwa lagi.

Jova mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan suatu proyeksi, sedangkan mengenai apakah penganiayaan David sembuh atau tidak, LPSK menilai bahwa korban tidak mungkin menduga bahwa ia akan mengalami sakit dengan kondisi Diffuse Axonal. 

Oleh karena itu, untuk mengatasi proyeksi-proyeksi kemungkinan tersebut, LPSK memperhitungkan restitusi setahun dengan memproyeksikan kebutuhan David hingga usia 71 tahun.

Mendengar hal itu, pengacara terdakwa kembali mengajukan pertanyaan kepada saksi dari LPSK mengenai perkembangan pemulihan anak D yang semakin membaik.

"Saya ingin bertanya lagi, jika kita bicara tentang proyeksi, sekarang kita bicara tentang David. Kita sangat simpati dengan David dan mendoakan kesembuhannya. Faktanya, kondisinya semakin membaik. Apakah kondisi ini tidak menjadi pertimbangan bagi LPSK dan LPSK tetap berpegang pada keyakinan bahwa dia tidak akan sembuh?" tanya pengacara terdakwa lagi.

"Saya menolak untuk menjawab mengenai asumsi sembuh atau tidak sembuh, ini bukan kewenangan saya untuk menjawab," kata Jova.

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut, yang mendengar perdebatan tersebut kemudian memediasi. 

Menurutnya, LPSK hanya melakukan penghitungan restitusi berdasarkan metode LPSK, sedangkan tim pengacara terdakwa yang tidak setuju bisa menyampaikan penyangkalan nantinya.

"Inilah yang saksi hitung berdasarkan referensi dari RS Mayapada tadi. Jika penasihat hukum tidak setuju, mereka memiliki hak untuk menyampaikan penyangkalan, bahkan meminta pendapat kedua juga bisa dilakukan," kata hakim.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut