Usut Kasus Korupsi di Ditjen Pajak, KPK Kejar Truk Kabur Bawa Barang Bukti
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa para saksi, pencegahan beberapa orang ke luar negeri dan penggeledahan di beberapa tempat termasuk di Kalimantan Selatan.
Awal mulanya, pada Selasa (2/3/2021) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarka jajarannya tengah melakukan penyidikan terkait perkara tersebut.
Alex menegaskan, para tersangka bakal diekspose jika tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. Maka, dia meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses yang sedang dikerjakan tim penyidik.
Alex mengungkapkan, motif kasus suap pajak itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Dicontohkan, sebuah perusahaan harus menyuap pejabat pajak agar pajaknya direndahkan.
Bahkan, Alex total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar lebih.
"Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," kata Alexander kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Besoknya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani langsung bertindak cepat dengan mengadakan jumpa pers mengenai dugaan kasus korupsi pajak tersebut.
Sri Mulyani pun menyebut pejabat Ditjen Pajak yang tersangkut kasus suap itu sudah mengundurkan diri. Dan hal itupun mempermudah pemeriksaan dari KPK.