Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!
Advertisement . Scroll to see content

Usut Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Irjen Pol Deddy Fauzin

Senin, 31 Agustus 2020 - 11:14:00 WIB
Usut Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Irjen Pol Deddy Fauzin
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto:Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Polisi Udara Baharkam Polri, Irjen Pol Deddy Fauzin El Hakim, Senin (31/8/2020). Pejabat Polri itu diperiksa terkait kasus korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) 2007-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Deddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk merampungkan berkas penyidikan Budi Santoso.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ujar Ali di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Selain Deddy, hari ini KPK juga memanggil Staf Keuangan PT DI, Sonny Ibrahim. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya diduga telah terlibat kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI itu diduga merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut