Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Pejabat Kemensetneg terkait Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Rabu, 05 Agustus 2020 - 10:59:00 WIB
KPK Periksa Pejabat Kemensetneg terkait Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro (Karo) Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Suharsono dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Suharsono diperiksa sebagai saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Suharsono diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun anggaran 2007 sampai 2017. Suharsono diperiksa untuk penyidikan tersangka Budi Santoso (BS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka BS," ujarnya melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari pemeriksaan terhadap Suharsono. Diduga, penyidik sedang menelusuri alur kronologi korupsi yang menjerat dua mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaga, Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut