Usut Kasus Terbit Rencana, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Langkat
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat, Senin (7/3/2022). Mereka yang diperiksa yakni Plt Kepala Dinas PUPR Langkat Sujarno, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Langkat Deni Turio dan Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Langkat Agung Supriadi.
Kemudian Kepala Bagian ULP Setda Langkat Suhardi, Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Langkat Wahyu Budiman serta mantan Kasubbag Pengelolaan PBJ Setda Langkat Yoki Eka Prianto.
Mereka bakal diperiksa di kantor Polda Sumut sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Sat Brimobda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Mereka terdiri atas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dan Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya ada 3 kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra. Tersangka selanjutnya yaitu kontraktor bernama Muara Perangin Angin. Muara ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan 5 tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra. Fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
Editor: Reza Fajri