Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI
Advertisement . Scroll to see content

Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Sampaikan Temuannya ke Menko Polhukam

Kamis, 03 Maret 2022 - 10:58:00 WIB
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Sampaikan Temuannya ke Menko Polhukam
Pimpinan LPSK menyampaikan temuan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ke Menko Polhukam, Mahfud MD, Rabu (2/3/2022). (Foto: LPSK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (2/3/2022). Dalam pertemuan itu, LPSK menyampaikan sejumlah hal salah satunya perkembangan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan setidaknya ada tiga hal pokok yang disampaikan kepada Menko Polhukam.

“LPSK menyampaikan informasi kepada Kemenkopolhukam, temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada 18 Januari 2022 ketika KPK hendak melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Namun hingga saat ini belum didapat informasi tentang tindak pidana dan tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut,” kata Edwin dikutip Kamis (3/3/2022).

Tiga poin yang disampaikan LPSK kepada Menko Polhukam Mahfud MD sebagai berikut:

1.  Mempertimbangkan peristiwa yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir dengan banyaknya korban serta diduga kuat melibatkan banyak pihak, hendaknya Kemenkopolhukam dapat mendorong proses penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban.

2. Atas proses hukum yang berjalan, Kemenkopolhukam perlu mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, termasuk juga asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan. Dengan demikian segenap pihak yang terlibat diharap dapat diminta pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodir hak-hak korban khususnya saksi dan korban serta siapapun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.

“Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini,” ujar Edwin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut