Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Usut Perjalanan Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa 3 Manajer Garuda Indonesia

Senin, 21 September 2020 - 22:37:00 WIB
Usut Perjalanan Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa 3 Manajer Garuda Indonesia
Tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tiga orang saksi kembali diperiksa dalam perkara ini.

Para saksi merupakan manajer di maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Mereka dimintai keterangan terkait dengan perjalanan Pinangki menuju Malaysia untuk menemui buron korupsi Djoko Tjandra.

"Jampidsus memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) memberi janji gratifikasi dengan tersangka JST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan AIJ (politikus Nasdem Andi Irfan Jaya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Senin (21/9/2020).

Hari mengatakan, tiga saksi tersebut yakni Manager of Station Automation System Garuda Muhammad Oki Zuheimi, Manager of Fraud Prevention Herunata Joseph dan Manager of Reservation, Ticketing & Distribution System Yeno Danita

Hari menegaskan, pemeriksaan ketiganya dilakukan untuk menelusuri kepergian Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di Malaysia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari alat bukti tentang perjalanan keluar negeri Jaksa PSM bersama Tersangka AIJ dan kemudian bertemu dengan tersangka JST," kata dia.

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Kejagung menyusul tertangkapnya Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Sebelumnya foto Pinangki bertemu Djoko beredar luas di media sosial.

Dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Dia diduga sebagai sosok perantara yang menerima uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut