Begini Konstruksi Perkara Kasus Jaksa Pinangki soal Fatwa Djoko Tjandra
JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). Berkas tersebut terdiri atas dua kasus yakni dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, konstruksi peristiwa berawal pada November 2019. Ketika itu, Pinangki Sirna Malasari bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra yang berstatus buron terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.
"Saat itu, Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.
Djoko Tjandra, dia menuturkan, setuju agar pidana dari putusan PK Nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi. Dengan begitu, Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana. Pinangki bersedia membantu jika Djoko Tjandra menyediakan imbalan 1.000.000 Dolar Amerika Serikat (AS).
Hari mengungkapkan, dana akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan Pinangki sesuai dengan proposal 'Action Plan.' Proposal tersebut dibuat Pinangki dan diserahkan Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra.
"Selain itu, Djoko Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah $ 1.000.000 USD kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," ujarnya.
Djoko Tjandra, menurut Hari, memerintahkan adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500.000 dolar AS sebagai pembayaran Down Payment (DP) 50 persen dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan.