UU BUMN Baru Bikin KPK Tak Bisa Tindak Anggota Direksi hingga Komisaris
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa menindak anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hal itu karena adanya Undang-Undang (UU) BUMN baru.
Dalam aturan itu, pejabat BUMN itu tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025.
Bunyi pasal 9G: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Padahal, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, KPK mempunyai ketentuan dalam menangani perkara rasuah. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b.