UU MD3 Berlaku, Pelantikan Wakil Ketua DPR Tambahan Selasa Depan
JAKARTA, iNews.id - Perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang sudah disahkan oleh DPR resmi berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). UU tersebut berlaku karena telah 30 hari sejak disahkan melalui sidang Paripurna DPR.
Salah satu materi dalam UU MD3 disepakati adanya penambahan kursi Wakil Ketua DPR dan diisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku partai pemenang Pemilu 2014. Rencananya, pelantikan Wakil Ketua DPR akan dilaksanakan pada Selasa mendatang.
"Maka kami akan menunggu siapa yang akan dikirim oleh PDIP untuk mengisi kursi yang kosong di Wakil Ketua DPR," ujar Ketua DPR, Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Pada kesempatan itu, dia juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) meskipun tidak bersedia menandatangani UU MD3 yang baru disahkan DPR. Dia khawatir, jika Jokowi jadi mengeluarkan Perppu akan menimbulkan kegaduhan politik baru.
"Peraturan sudah mengatur, manakala presiden tidak tanda tangan dalam waktu 30 hari maka UU tersebut berlaku secara efektif," ucapnya.
Jokowi sendiri memiliki alasan mengapa tidak bersedia menandatangani UU MD3 yang baru saja disahkan DPR. Pertama, menurut Jokowi UU tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, Jokowi mengakui situasi di DPR saat penerbitan beberapa pasal yang menjadi perdebatan di masyarakat saat ini banyak sekali.
Sayangnya, menteri yang menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR tidak melaporkan kepada presiden. Dia menyadari, di DPR sangat dinamis dan cepat tidak memungkinkan menteri bisa segera menghubunginya.
"Tapi saya berada (pada) posisi tidak mungkin menerima itu," kata Jokowi, Rabu, 14 Maret 2018.
Editor: Kurnia Illahi