Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Advertisement . Scroll to see content

UU MLA Indonesia-Swiss Disahkan DPR: Ribuan Triliun Rupiah Akan Kembali ke Indonesia

Selasa, 14 Juli 2020 - 20:27:00 WIB
UU MLA Indonesia-Swiss Disahkan DPR: Ribuan Triliun Rupiah Akan Kembali ke Indonesia
Ilustrasi, rapat paripurna DPR. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Mutual Legal Assistance/MLA RI-Swiss), Selasa (14/7/2020). Pengesahan RUU untuk menjadi Undang-Undang (UU) tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Ketua Pansus RUU MLA RI-Swiss DPR Ahmad Sahroni menjelaskan, RUU ini terdiri dari 39 pasal antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi serta meminta dokumen, rekaman dan bukti.

Selain itu mengatur penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya.

“Termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan,” ujar Sahroni dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Dia menuturkan, perjanjian menganut prinsip retroaktif (Pasal 1 ayat 2). Artinya, kata dia pelaksanaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Perjanjian ini juga ditujukan untuk pemberantasan korupsi serta membawa hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut