UU Tapera Digugat Karyawan ke MK, Kewajiban Jadi Peserta Dipersoalkan
JAKARTA, iNews.id - Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan itu digugat oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku UMKM Ricky Donny Lamhot Marpaung.
Permohonan tercatat sebagai Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) bernomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 sebagaimana dilihat dalam situs MK, Jumat (21/6/2024). Mereka mempermasalahkan ketentuan kewajiban pekerja yang berpenghasilan sebesar upah minimum menjadi peserta Tapera.
Aturan mengenai kewajiban menjadi peserta Tapera tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera. Berbunyi, "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang wajib berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta."
Selain itu, kedua pemohon juga mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) UU Tapera yang berbunyi, "Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta."
Kemudian, keduanya juga mempersoalkan Pasal 7 ayat (3) UU Tapera yang berbunyi "Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar."
Lalu, mereka mepersoalkan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera yang berbunyi:
(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.