Verifikasi 12 Parpol Lama, Ini Metode yang Akan Digunakan KPU
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, instansinya telah menyiapkan metode sederhana terkait pelaksanaan verifikasi faktual untuk 12 partai politik (parpol) yang kini duduk di parlemen.
Metode tersebut diharapkan bisa menjadi jawaban atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, metode verifikasi yang digunakan KPU untuk 12 parpol lama itu tidak membutuhkan banyak orang. Metode tersebut berbeda dengan verifikasi yang dilakukan KPU terhadap empat parpol baru, yaitu Partai Persatuan Indonesai (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
"(Pada proses verifikasi) sebelumnya, verifikator KPU yang datang ke rumah-rumah. Tapi sekarang partai yang kami minta menghadirkan orang-orang (pengurus) mereka ke kantor (KPU). Kalau enggak bisa (hadir), akan dilakukan video conference," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Dia menuturkan, untuk menyiapakan pelaksanaan verifikasi tersebut, KPU akan berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tidak mengalami perubahan signifikan, sehingga penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih mungkin diterapkan dalam verifikasi parpol berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.
Arief menegaskan, verifikasi faktual terhadap 12 parpol atau partai lama akan dimulai 28 Januari 2018. "Tanggal 23 Januari besok sudah mulai dipersiapkan berkas, sampai tanggal 27," ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, memang menyarankan agar KPU meminta setiap parpol mengumpulkan anggotanya secara terpusat untuk diverifikasi. Dengan cara tersebut, menurut dia, akan banyak waktu yang bisa dihemat penyelenggara karena tim verifikator KPU tidak perlu lagi berkeliling mencari anggota parpol yang bersangkutan.
“Saya usulkan seperti di 2014 saja. Misalnya, partai menyiapkan keanggotaannya, dikumpulkan di mana, lalu didatangi, diverifikasi (oleh KPU),” ujar Sunanto di Jakarta, Kamis 18 Januari 2018.
Menurut Sunanto, akan menjadi kurang tepat rasanya jika KPU tetap memaksakan melakukan verifikasi keanggotaan parpol secara acak (random), mengingat sempitnya waktu yang tersisa saat ini. Karena itu, dia menyarankan agar penyelenggara pemilu berkordinasi dengan partai yang akan diverifikasi untuk mengumpulkan persyaratan yang akan dicek kebenarannya.
“Jadi yang sekarang dilakukan, memudahkan dari segi administrasi, benar tidak 10 persen dari jumlah yang dimasukkan ke dalam Sipol? Setelah itu awasi, benar tidak KTA, KTP-nya?,” ucap Sunanto.
Editor: Ahmad Islamy Jamil