Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angela Tanoesoedibjo Gagas Politik Akuntabel: Partai Harus Siap Diperiksa Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Verifikasi Faktual, Parpol Baru Hanya Diminta Perbaiki Dokumen

Sabtu, 27 Januari 2018 - 20:53:00 WIB
Verifikasi Faktual, Parpol Baru Hanya Diminta Perbaiki Dokumen
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: SINDOnews/ Dian Ramdhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen partai politik (parpol) baru yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat tidak akan dilakukan pemeriksaan ulang.

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, proses verifikasi faktual empat parpol baru hanya memperbaiki dokumen yang kurang. Empat parpol tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Empat parpol itu akan diverifikasi di tingkat kabupaten/kota pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018. Pemeriksaan akan difokuskan pada kelengkapan syarat dari dokumen hasil perbaikan. “Jadi empat partai itu akan kita verifikasi faktual untuk kekurangannya saja,” ujar Pramono di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Pramono menerangkan, empat parpol baru akan diberikan kesempatan perbaikan lebih banyak dibandingkan 12 partai lain. Apabila partai lama hanya mendapat jatah perbaikan dua kali, partai baru akan diberikan kesempatan perbaikan hingga tiga kali.

“Karena ketika empat partai memasukkan data perbaikan PKPU baru belum keluar, sementara di aturan baru mengharuskan ada persebaran kecamatan. Ini yang belum mereka perhitungkan,” katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tata cara verifikasi, parpol yang telah melaksanakan pengecekan keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diminta menyerahkan kembali dokumen keanggotaannya sesuai jumlah yang disyaratkan undang-undang (UU).

“Jadi yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap verifikasi faktual pertama tetap berlaku sehingga verifikasi yang nanti akan dilakukan hanya kekurangannya," tegasnya.

Diketahui, verifikasi empat parpol baru dihentikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, Partai Perindo dan PSI sudah menyelesaikan verifikasi tahap pertama dan menyerahkan berkas perbaikan pada 21 Januari 2018. Sementara Partai Berkarya dan Garuda menyelesaikan verifikasi tahap pertama dan menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Januari 2018.

Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq meminta agar prinsip keadilan dan kesetaraan verifikasi tetap dijalankan oleh penyelenggara untuk semua parpol peserta pemilu. bahkan, dia meminta KPU berani bersikap apabila ada partai yang tidak lolos dalam tahap verifikasi ini.

"Harapan saya seluruh partai diperlakukan sama, mana partai yang tidak siap, tidak memenuhi syarat harus diumumkan. Jadi tidak boleh ada verifikasi pura-pura, tapi dijalankan dengan baik, konsisten adil, dan aturan itu berlaku untuk semua," kata Rofiq.

Terkait lampiran PKPU yang meminta partai baru menyerahkan syarat keanggotaannya ke KPU, Rofiq menganggap hal itu tidak tepat. Apalagi pada proses verifikasi yang sudah dijalankan, Perindo sudah menuntaskan proses verifikasi awal.

"Artinya, Perindo sudah selesai dalam tahapan itu. Hanya satu, dua kabupaten saja yang memang harus dilakukan verifikasi ulang karena tidak memenuhi persyaratan," kata Rofiq.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut